Berikut ini adalah daftar jenis Barang yang dilarang untuk diperdagangkan oleh Penjual pada Situs APS:
- Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini ialah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
- Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki:
- SNI;
- Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
- Label dalam Bahasa Indonesia.
- Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku.
- Minuman beralkohol.
- Iklan.
- Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.
- Pakaian dalam bekas.
- Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.
- Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
- Seragam pemerintahan.
- Bagian/Organ manusia.
- Mailing list dan informasi pribadi.
- Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
- Pestisida.
- Atribut kepolisian.
- Barang hasil tindak pencurian.
- Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
- Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
- Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
- Hewan.
- Uang tunai.
- Materai.
- Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi
- Perlenkapan dan peralatan judi.
- Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
- Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.
- Tiket Kereta Api.
- Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat Toefl, Ijazah, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya.
- Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
- Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
kembali keatas